Diposting oleh
Unknown
on Jumat, 14 September 2012
/
Comments: (0)
Gerak lurus beraturan
Gerak lurus beraturan (GLB) adalah gerak lurus suatu obyek, dimana dalam gerak ini kecepatannya tetap atau tanpa percepatan, sehingga jarak yang ditempuh dalam gerak lurus beraturan adalah kelajuan kali waktu.
dengan arti dan satuan dalam SI:
Gerak Lurus Beraturan (GLB) adalah gerak lurus pada arah mendatar dengan kocepatan v tetap (percepatan a = 0), sehingga jarakyang ditempuh S hanya ditentukan oleh kecepatan yang tetap dalam waktu tertentu.
S = X = v . t ; a = Dv/Dt = dv/dt = 0
|
v = DS/Dt = ds/dt = tetap
|
Tanda D (selisih) menyatakan nilai rata-rata.
Tanda
Suatu benda dikatakan bergerak bila posisinya setiap saat berubah terhadap suatu acuan tertentu.Teman anda berada di pinggir jalan, anda melintasi teman anda tersebut dengan sebuah motor. Apakah Anda bergerak? Ya, bila acuannya teman Anda atau pepohonan di pinggir jalan. Anda diam bila acuan yang diambil adalah motor yang Anda tumpangi. Mengapa? Sebab selama perjalanan posisi Anda dan mobil tidak berubah.
Bayangkan Anda berada di pinggir jalan lurus dan panjang. Posisi Anda saat itu di A.
Dari A, Anda berjalan menuju C melalui B. Sesampainya Anda di C, Anda membalik dan kembali berjalan lalu berhenti di B. Pada peristiwa di atas, berapa jauhkah jarak yang Anda tempuh; berapa pula perpindahan Anda? Samakah pengertian jarak dengan perpindahan?
Jarak tidak mempersoalkan ke arah mana benda bergerak, sebaliknya perpindahan tidak mempersoalkan bagaimana lintasan suatu benda yang bergerak. Perpindahan hanya mempersoalkan kedudukan, awal dan akhir benda itu. Jarak adalah besaran skalar, sedangkan perpindahan adalah vektor. Dari contoh soal di atas berarti jarak tempuh anda adalah 20 m (diperoleh dari lintasan AC + CB = 15 + 5 = 20) sedangkan perpindahan anda adalah 10 m (diperoleh dari dari titik panjang titik awal dan titik akhir gerak benda yakni AB = 10)
belum jelas?
coba perhatikan lagi contoh berikutnya.......
Saya bergerak dari A menuju C melalui B terlebih dahulu seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
belum jelas?
coba perhatikan lagi contoh berikutnya.......
Saya bergerak dari A menuju C melalui B terlebih dahulu seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
maka jarak tempuhnya sesuai panjang lintasannya yakni AB + BC = 3 m + 4 m = 7 m
sedangkan perpindahannya dihitung langsung dari A ke C, pada soal di atas karena lintasannya berbentuk segitiga siku-siku maka panjang AC dapat dicari dengan rumus phytagoras :
2. Kelajuan dan Kecepatan Rata-rata
Kelajuan adalah jarak yang ditempuh suatu benda dibagi selang waktu atau waktu untuk menempuh jarak itu, sedangkan kecepatan adalah perpindahan suatu benda dibagi selang waktu untuk menempuhnya. Kelajuan merupakan besaran skalar, sedangkan kecepatan adalah vektor.
Keterangan :
v = kecepatan/kelajuan (m/s)
s = perpindahan/jarak tempuh (m)
t = waktu (s)
v = kecepatan/kelajuan (m/s)
s = perpindahan/jarak tempuh (m)
t = waktu (s)
jadi bila dalam s kita masukkan jarak maka v nya berupa kelajuan, sedangkan bila dalam s kita masukkan perpindahan maka v nya berupa kecepatan.
3. Gerak Lurus Beraturan (GLB)
Gerak lurus beraturan (GLB) adalah gerak benda dalam lintasan garis lurus dengan kecepatan tetap. Untuk lebih memahaminya, amati grafik berikut!
Tampak dari grafik pada gambar, kecepatan benda sama dari waktu ke waktu yakni 5 m/s.
Anda dapat menghitung jarak yang ditempuh oleh benda dengan cara menghitung luas daerah di bawah kurva bila diketahui grafik (v-t).Tentu saja satuan jarak adalah satuan panjang, bukan satuan luas. Berdasarkan gambar di atas, jarak yang ditempuh benda = 15 m. Cara lain menghitung jarak tempuh adalah dengan menggunakan persamaan GLB. Telah Anda ketahui bahwa kecepatan pada GLB dirumuskan:
berdasarkan grafik di atas kecepatan benda (v ) = 5 m/s, sedangkan waktu (t ) = 3 s, sehingga jarak(s)
s = v . t
s = 5 x 3 = 15 m
Di samping grafik v - t di atas, pada gerak lurus terdapat juga grafik s-t, yakni grafik yang menyatakan hubungan antara jarak tempuh (s) dan waktu tempuh (t) seperti pada gambar di bawah.
Perhatikan gambar di atas...perubahan jarak benda per satuan waktunya sama, hal ini terjadi karena kecepatan benda selalu sama....dengan rumus V = s/t untuk semua waktu dalam grafik diperoleh kecepatan yang sama yakni V = 2 m/s.
Pada grafik tersebut terlihat bahwa pada saat t = 0 s, maka s = 0. Artinya, pada mulanya benda diam, baru kemudian bergerak dengan kecepatan 2 m/s. Padahal dapat saja terjadi bahwa saat awal kita amati benda sudah dalam keadaan bergerak, sehingga benda telah memiliki posisi awal (So). coba perhatikan grafik GLB antara s-t berikut ini :
maka kecepatan gerak tidak bisa kita cari langsung dengan V = s/t, namun dicari dengan kecepatan rata-rata :
kemudian jarak tempuhnya :
saat detik ke 5 telah bergerak sejauh s = 4 + 1.5 = 9 m
hasil yang didapat sesuai dengan keterangan pada grafik. : )
jadi untuk waktu yang tidak tertera pada grafik pun dapat kita cari, misalnya jarak yang ditermpuh pada detik ke 6 berarti :s = 4 + 1.6 = 10 m
Pada grafik tersebut terlihat bahwa pada saat t = 0 s, maka s = 0. Artinya, pada mulanya benda diam, baru kemudian bergerak dengan kecepatan 2 m/s. Padahal dapat saja terjadi bahwa saat awal kita amati benda sudah dalam keadaan bergerak, sehingga benda telah memiliki posisi awal (So). coba perhatikan grafik GLB antara s-t berikut ini :
maka kecepatan gerak tidak bisa kita cari langsung dengan V = s/t, namun dicari dengan kecepatan rata-rata :
kemudian jarak tempuhnya :
saat detik ke 5 telah bergerak sejauh s = 4 + 1.5 = 9 m
hasil yang didapat sesuai dengan keterangan pada grafik. : )
jadi untuk waktu yang tidak tertera pada grafik pun dapat kita cari, misalnya jarak yang ditermpuh pada detik ke 6 berarti :s = 4 + 1.6 = 10 m
s = 4 + 1.6 = 10 m
SILAHKAN MELIHAT-LIHAT
Diposting oleh
Unknown
/
Comments: (0)
Makalah
tentang narkoba
1.pengertian narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Zat
Adiktif.Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita.
Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah
menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan
generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai
oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui
layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan
diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011,
prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya
memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
2.penyalahgunaan
narkoba
Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah
banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini.
Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan
kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin
dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba
yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya
kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan
globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa
khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.
I Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
- a. Kegagalan yang di alami dalam kehidupan
Tidak memiliki rasa percaya diri ataupun kurang
mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan timbulkan penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja, orang tua yang terbilang sukses
dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian kepada keluarga, adanya
perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran (Broken Home).
b. Pergaulan yang bebas dan lingkungan
yang kurang tepat.
Menurut teori Waddington, mengenai “develope mental
land scape”, jika seorang anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu,
maka sulitlah bagi kalangan tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi
jika lingkungan itu sangat kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian
untuk mencegah penggunaan narkoba, maka land scape (lingkungan)
yang baik saat ini adalah lingkungan Islam. Sebagai orang tua seharusnya dapat
memperingatkan anaknya agar tidak bergaul dengan teman yang berakhlak tidak
baik.
- c. Kurangnya siraman agama
Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan
adalah membangkitkan kesadaran beragama dan
menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja.
Karena, pada zaman sekarang ini sangt sedikit para remaja yang sadar akan
pentingnya siraman agama.
- d. Keinginan untuk sekadar mencoba
Keyakinan bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan
adalah salah satu penyebaab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba
maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila
seseorang ingin terhindar dari narkoba, harus dapatmenjauhkan dirinya dari
hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan
II. Narkoba Yang Banyak Beredar Di Masyarakat.
Ada banyak jenis narkoba yang beredar di masyarakat
yang banyak di salahgunakan oleh remaja, antara lain:
- Ganja, di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint, hashish, cimeng.
- Heroin, di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep.
- Morfin, yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah.
- Kokain, di sebut juga dengan crack, coke, girl, lady.
- Ekstasi, di sebut juga dengan ineks, kancing.
- Shabu-shabu, di sebut juga dengan es, ss, ubas, kristal, mecin.
- Amphetamin, di sebut juga dengan speed.
# Zat Hirup
Berbagai jenis bahan perekat yang di pasarkan sebagai
bahan bangunan juga sering kali di salah gunakan untuk di hirup, antara lain:
lem kayu (sejanis aica aibon), cat, thinner.
# Obat Penenang, di sebut juga pil koplo
berbagai obat penenang dan obat tidur (anti-insomnia)
juga sring di pakai oleh pecandu narkoba. Obat-obatan in masuk daftar G dan
psikotropika, tetapi di perjualbelikan secara bebas di kios-kios kaki lima.
- a. Akibat Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan.
Secara keseluruhan obat-obatan ini dapat menimbulkan
gangguan-gangguan pada sistem saraf manusia, juga pada organ-organ tubuh
manusia. Narkoba juga akan mengakibatkan kcanduan/ketagihan kepada pemakainya
dan apabila pemakaian di hentikan, dapat mengakibatkan kematian. Ciri-ciri
kecanduan antara lain: kejang, sakit perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata
dan hidung berair, hilangnya nafsu makan dan hilangnya/berkurangnya berat
badan.
- b. Akibat Penggunaan Narkoba Terhadap Lingkungan Di Masyarakat
Penggunaan narkoba dapat menghilangkan kesadaran
pemakainya, menyebabkan paranoia (linglung), juga dapat membuat pemakainya
menjadi ganas dan liar sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.
Untuk mendapatkan barang-barang haram itu, di perlukan
tidak sedikit biaya, sehingga dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal
seperti pencurian, perampasan ataupun pertengkaran dan tidak sedikit pula yang
menimbulkan pembunuhan.
III Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan Narkoba
ada banyak hal untuk mencegah penggunaan narkoba
antara lain adalah:
- membangkitkan kesadaran beragama, menginformasikan hal-hal positif dan bermanfaat.
- Selektif dalam memilih teman.
- Selektif dalam memilih makanan dan minuman.
- Menghindarkan diri dari lingkungan yang tidak tepat.
- Membentuk kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan.
- Bila berhadapan dengan orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat.
- Mengetahui fakta-fakta tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh barang-barang haram tersebut.
3.penggolongan
jenis narkoba
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa atau mengurangi rasa
nyeri.. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan
a. Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi
Contoh : heroin , kokain , ganja ,
b. Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan
terakhir.
Contoh : morfin dan pertidin
c. Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi
Contoh : Codein
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi me -
nurut potensi menyebabkan ketergantungan sebagai berikut :
a. Psikotropika Golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi
Contoh : MDMA ( ekstasi ). LSD dan STP
b. Psikotropika Golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi
Contoh : amfetamin, metamfetamin. fensiklidin dan ritalin
c. Psikotropika Golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, agak banyak digunakan dalam terapi
Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam
d. Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi.
Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam,
pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )
3, Bahan adiktif lainnya , yaitu zat / bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering di
salah gunakan adalah :
a, Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras
b. Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,
kantor dan rumah tangga.
c, Nikotin yang terdapat pada tembakau.
4.pengaruh berbagai jenis narkoba terhadap
tubuh
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan
kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya
seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw. 2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
1. Heroin
Heroin merupakan candu yang diproses langsung dari
ekstrak opium poppy. Pada awalnya dibuat untuk membantu menyembuhkan orang
kecanduan morfin. Setelah melintasi penghalang darah menuju otak, yang terjadi
adalah pengenalan obat ke dalam aliran darah. Heroin diubah menjadi morfin yang
meniru tindakan endorfin, menciptakan halusinasi yang berpusat di usus. Salah
satu metode yang paling umum dari penggunaan heroin adalah melalui suntikan intravena.
Heroin
(sumber: blogspot.com,uniknya.com)
Dan jika pengguna berhenti mengkonsumsi heroin, dia
akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan.Heroin mempunyai kekuatan yang
dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini . Efek pemakaian
heroin: kejang-kejang, mual, hidung dan mata yang selalu berair, kehilangan
nafsu makan dan cairan tubuh, mengantuk, cadel, bicara tidak jelas, tidak dapat
berkonsentrasi
2. Kokain
Kokain atau sekarang lebih dikenal dengan nama
Shabu-shabu adalah alkaloid tropane kristal yang diperoleh dari tanaman daun
koka yang berasal dari Amerika Selatan. Reaksi penggunaa kokain sangat cepat,
umpan balik dari sistem saraf pusat dan penekan nafsu makan, sehingga
menimbulkan apa yang telah digambarkan sebagai rasa euforia kebahagiaan dan
energi meningkat. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal,
khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek
merugikannya telah dikenali.
Efek
yang ditimbulkan: menjadi bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, tidak bisa
makan, paranoid, lever terganggu, . Shabu-shabu mengakibatkan efek yang sangat
kuat pada system syaraf .Pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada
zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan
bahkan menyebabkan kematian. Shabu-shabu sangat berbahaya karena prilaku yang
menjurus pada kekerasan merupakan efek langsung dari penggunannya. Bahkan
sering menyebabkan impoten. Berat badan menyusut, kejang-kejang, halusinasi,
paranoid, kerusakan usus ginjal.
3. Ekstasi
Ekstasi merupakan salah satu obat bius yang di buat
secara ilegal di laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul.Ekstasi dapat
membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih sekaligus mengalami
dehidrasi yang tinggi. Akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak.
Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu
banyak minum air akibat rasa haus yang amat sangat.Tergolong jenis zat
psikotropika.
Efek yang ditimbulkan oleh pengguna ecstasy
adalah:Diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing,
menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual
disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah/tidak bisa diam,
pucat & keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya adalah
kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan lever, tulang dan gigi kropos.
5.sanksi
terhadap tindak pidana narkotika
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan
perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang
bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba
benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini
bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.